Limbah PKS PT SAS Tanjung Gading Resahkan Warga, Operasional Diduga Belum Penuhi Syarat

Warga sekitar Perumahan Gading Mas, Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, kini tengah dirundung resah akibat keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sawit Abadi Sentosa (SAS).

topmetro.news, Batubara – Warga sekitar Perumahan Gading Mas, Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, kini tengah dirundung resah akibat keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sawit Abadi Sentosa (SAS).

Pemicunya disinyalir adalah dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah PKS, yang beroperasi hanya sekitar 800 meter dari permukiman warga.

Pada, Senin (11/8/2025), seorang warga Gading Mas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi pencemaran limbah nabati yang terkontaminasi dengan senyawa kimia jenis limbah B3.

“Limbah dari PKS sendiri, apalagi saat hujan, bisa dengan mudah masuk ke parit dan sungai yang jaraknya hanya 10 meter dari PKS. Kami sangat khawatir limbah ini merembes ke sumur-sumur warga, apalagi PKS ini sepertinya belum memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang memadai,” ujarnya dengan nada cemas.

Warga juga menyoroti keberadaan 7 atau 8 kolam penampungan limbah. Namun, mereka meragukan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam tersebut sudah benar-benar aman dari limbah berbahaya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, PKS PT. SAS saat ini masih dalam tahap uji coba dengan kapasitas produksi mencapai 150 ton per hari. Rencananya, operasional penuh akan dimulai pada September 2025 mendatang.

Belum Layak Operasi

Sementara itu, Kabid Penindakan Hukum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim LH) Kabupaten Batubara Tavi Juanda, dengan tegas menyatakan bahwa PKS PT SAS saat ini belum memenuhi syarat untuk beroperasi. Hal ini terungkap setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Jumat (8/8/2025) lalu.

Tavi menjelaskan dua alasan utama yang menyebabkan PKS tersebut belum layak beroperasi.

“Pertama, pengelola PKS sama sekali tidak melaporkan rencana kegiatan pabrik kepada kami. Kedua, operasional belum layak karena pembangunan belum sepenuhnya selesai, terutama IPAL dan sanitasi,” tegas Tavi.

Tavi juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan operasional pabrik sebelum semua dokumen dan persyaratan sesuai regulasi dilengkapi.

“Jangan beroperasi dulu! Sesuaikan dulu dengan regulasi yang ada dan perbaiki proses IPAL serta sanitasinya. Ini semua masih jauh dari harapan,” katanya dengan nada serius.

Lebih lanjut, Tavi mengakui bahwa PT SAS memang telah mengantongi izin pendirian pabrik. Namun, perusahaan terkesan mengabaikan penyelesaian semua persyaratan sesuai undang-undang, tetapi PKS sudah berani beroperasi.

“Kondisi ini bisa berdampak buruk pada pencemaran lingkungan. Memang belum ada laporan resmi yang masuk, tapi kemarin sudah ada indikasi limbah yang merembes keluar dari area penampungan,” pungkas Tavi.

Tindakan Pemda

Menanggapi keluhan warga yang semakin meningkat dan temuan di lapangan yang mengkhawatirkan, Kabid Penindakan Hukum Dinas Perkim LH Tavi menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kabid Pengawasan Dinas Perkim LH.

“Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh,” tegasnya.

Masyarakat berharap Pemkab Batubara segera mengambil tindakan tegas terhadap PKS PT SAS agar tidak terus mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Pihak PKS juga diharapkan segera memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, keberadaan PKS dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment